Untuk memastikan bahwa prinsip matching & pengakuan pendapatan dipatuhi, maka dibuat Penyesuaian di jurnal umum. Tujuannya jelas agar informasi yang akan dilaporkan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Penyesuaian meliputi pos-pos berikut ini:
1. Biaya Dibayar Di Muka (Piutang Beban)
Beban telah dibayar tunai dan dicatat dalam jurnal. Beban tersebut merupakan beban untuk beberapa hari/bulan/tahun ke depan atau merupakan beban yang dibayar di muka. Pencatatan di dalam jurnal ketika pembayaran dapat menggunakan 2 pendekatan, yaitu pendekatan rugi/laba dengan akun Beban … atau pendekatan neraca dengan akun Beban … dibayar di muka
Pada waktu akan menyusun laporan keuangan, harus dilaporkan jumlah sebenarnya yang telah menjadi beban pada periode yang bersangkutan dan juga jumlah sebenarnya yang masih menjadi piutang. Oleh karenanya pencatatan yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan melalui Ayat Jurnal Penyesuaian(AJP).
2. Pendapatan Diterima Di Muka (Hutang Pendapatan)
Pendapatan belum seluruhnya terjadi, namun telah dicatat seluruhnya karena sudah diterima pembayaran tunai atas pendapatan tadi. Pendapatan ini dapat dicatat di jurnal dengan pendekatan neraca dengan akun Pendapatan… diterima dimuka atau pendekatan rugi/laba dengan akun Pendapatan….
Pada waktu akan menyusun laporan keuangan, harus dilaporkan jumlah sebenarnya yang telah menjadi pendapatan pada periode yang bersangkutan dan juga jumlah sebenarnya yang masih menjadi hutang. Oleh karenanya, pencatatan yang telah dilakukan harus disesuaikan dengan AJP.
3. Biaya Yang Masih Harus Dibayar (Hutang Beban)
Beban yang seharusnya sudah dicatat sebagai beban ternyata belum juga dicatat karena belum terjadi pembayaran beban. Hal ini karena pembayaran telah ditentukan pada periode berikutnya. Karena belum ada pencatatan sebelumnya, maka dalam AJP ini kita tunjukkan adanya hutang dan beban yang belum diakui.
4. Pendapatan Yang Masih Harus Diterima (Piutang Pendapatan)
Pendapatan seharusnya sudah diterima pembayannya dari pelanggan, namun sampai akhir periode belum juga diterima sehingga belum dicatat dalam jurnal. Hal ini karena pembayaran akan dilakukan pada periode berikutnya. Karena belum ada pencatatan sebelumnya, maka dalam AJP ditunjukkan adanya pengakuan pendapatan dan piutang.
5. Biaya Pengalokasian Harga Perolehan
Harta atau bahasa Belandanya Aktiva, yang memiliki nilai ekonomis lebih dari satu periode atau bisa digunakan dalam beberapa tahun ke depan, disebut aktiva tetap. Harga perolehannya cukup material tetapi harus dialokasikan pada periode penggunaannya dengan cara disusutkan(akan dibahas lebih lanjut dalam materi Harta Tetap). Dalam pertambangan, kehutanan dsb ada hak yang harus dibayarkan untuk memperoleh izin pengeksploitasian. Biaya perolehannya juga harus dialokasikan pada periode pengeksploitasiannya dengan cara dideplesi(akan dibahas lebih lanjut).
Dalam AJP ini didebit akun beban dan dikredit akun kontra dari harta ybs. Maksud pengakuan beban ini adalah sebagai pengalokasian harga perolehan yang telah dibayarkan pada periode penggunaannya. Dan adanya kredit akun kontra tersebut bukan berarti mengumpulkan uang namun memiliki arti bahwa nilai buku(nilai yang diakui) harta tadi, dicatat setelah nilai harta tadi dikurangi dengan akun kontranya.
Dalam Harta Tidak Berwujud, ada istilah amortisasi. ini akan dibahas lebih lanjut dalam akuntansi intermediate.
Dalam Harta Tidak Berwujud, ada istilah amortisasi. ini akan dibahas lebih lanjut dalam akuntansi intermediate.
6. Biaya Penyisihan Kemungkinan Kerugian
Biaya ini muncul sebagai pelaksanaan prinsip konservatisme, yaitu kehati-hatian jika pada periode berikutnya terjadi kerugian tetapi disebabkan oleh periode saat ini. Misalnya, piutang karena penjualan kredit tahun ini hingga akhir periode belum dilunasi. Selalu ada kemungkinan piutang yang telah diberikan tidak dilunasi oleh debitur. Mungkin debitur bangkrut, masuk penjara, meninggal, pindah dan tak diketahui lagi dsb. Kerugian nantinya sudah harus dicadangkan mulai dari sekarang dan supaya beban kerugian yang ada tidak salah periode.
7. Salah Catat dan Belum Dicatat
Transaksi yang salah perlu dikoreksi, hal ini memang paling dihindari. Namun, manusiawi adanya human error. Koreksi dapat dilakukan langsung pada jurnal yang telah dibuat dengan mencoret catatan salahnya dan mencatat pembetulannya. Adakalanya hal ini tak bisa dilakukan sehingga perlu dibuat pembetulan pada jurnal penyesuaian.
Transaksi yang belum dicatat selalu ada jika perusahaan memiliki rekening giro di bank. Pasti ada Beban administrasi dan Jasa giro yang belum dicatat perusahaan karena tak ada hitam di atas putihnya sebelum menerima Rekening Koran dari bank. Selain karena hal tadi, masih ada hal lain yang mungkin, yaitu bukti yang terselip atau hal lainnya. Sehingga, wajib untuk dicatat melalui ayat penyesuaian.