Bentuk
Perseorangan (Dimiliki oleh seorang yang berkuasa & bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kekayaan & utang piutang perusahaan
Firma (Fa)Dimiliki 2 orang atau lebih yang bersama-sama menjalankan usaha dengan suatu perjanjian
CVDimiliki 2 orang atau lebih yang anggotanya terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
Perseroan Terbatas (PT)Perusahaan berbadan hokum yang modalnya terdiri atas saham pemegang saham
KoperasiPerkumpulan orang-orang yang melakukan usaha bersama atas asas kekeluargaan
Jenis
- Jasa : Menyediakan servis/jasa/pelayanan
- Dagang : Membeli lalu Menjual barang tanpa pengolahan ulang
- Manufaktur : Membeli lalu Mengolah dan Menjual produknya
Bentuk dan jenis perusahaan akan mempengaruhi perlakuan akuntansi terhadap semua transaksi keuangan yang terjadi di perusahaan dan juga penyajian laporan keuangan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar