Me, Myself, & I

Foto saya
Magelang, Jawa Tengah, Indonesia
Do the best for the progress

Sabtu, 26 Juni 2010

Perusahaan

Bentuk
Perseorangan (Po)
    Dimiliki oleh seorang yang berkuasa & bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kekayaan & utang piutang perusahaan
    Firma (Fa)
      Dimiliki 2 orang atau lebih yang bersama-sama menjalankan usaha dengan suatu perjanjian
      CV
        Dimiliki 2 orang atau lebih yang anggotanya terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
        Perseroan Terbatas (PT)
          Perusahaan berbadan hokum yang modalnya terdiri atas saham pemegang saham
          Koperasi
            Perkumpulan orang-orang yang melakukan usaha bersama atas asas kekeluargaan

            Jenis
            1. Jasa                  : Menyediakan servis/jasa/pelayanan
            2. Dagang             : Membeli lalu Menjual barang tanpa pengolahan ulang
            3. Manufaktur       : Membeli lalu Mengolah dan Menjual produknya

              Bentuk dan jenis perusahaan akan mempengaruhi perlakuan akuntansi terhadap semua transaksi keuangan yang terjadi di perusahaan dan juga penyajian laporan keuangan perusahaan.  

              Tidak ada komentar:

              Posting Komentar