Me, Myself, & I

Foto saya
Magelang, Jawa Tengah, Indonesia
Do the best for the progress

Kamis, 01 Juli 2010

Laba VS Rugi

Laba atau Rugi dihitung dari Penandingan antara pendapatan dan beban.
Laba terjadi jikalau pendapatan > beban.
Rugi terjadi jikalau pendapatan < beban. Untuk menghasilkan laba tentunya omzet/pendapatan harus selalu ditingkatkan dengan berbagai cara yang benar. Sedangkan biaya untuk menghasilkan omzet tersebut(beban) harus ditekan seefisien mungkin tanpa mengabaikan kualitas/mutu. Untuk menambah pendapatan, selain dari usaha pokok bisa dari pendapatan di luar usaha yaitu investasi, dengan catatan ada dana yang menganggur atau sedang tidak digunakan. Investasi tak hanya pada saham atau obligasi, bisa juga dari harta tetap yang dimiliki perusahaan. Walau tujuan utama harta tetap bukan untuk dijual, namun kalau bisa memiliki usia ekonomis yang lama, nilai estetika yang tinggi, dan tidak mudah rusak. Jika akan diganti dengan yang baru masih bisa dijual di atas nilai bukunya, sehingga akan diperoleh laba penjualan. Investasi pada saham dan obligasi memiliki resiko tinggi namun hasilnya lumayan besar. Deviden sebagai pendapatan dari investasi saham dan bunga sebagai pendapatan dari investasi obligasi masih akan bertambah dengan adanya laba penjualan keduanya, jika kurs saat menjual lebih tinggi daripada kurs saat membeli. Untuk mengurangi biaya produksi, sesuai bidang kegiatan dari usaha masing-masing selalu mengikuti perkembangan IPTEK masing-masing. Karena akan ada informasi dan teknologi baru yang bisa mengurangi pengeluaran selama ini. Hal yang sangat tidak diharapkan adalah gulung tikar alias bangkrut alias merugi. Adakah perusahaan yang mau rugi???? Pertanyaan retoris ini tak usah dijawab, pasti tak ada yang mau rugi. Kita punya prinsip going concern dimana perusahaan akan selalu untung dan tak akan ditutup atau akan Jaya Selalu. Namun, kadangkala ada perusahaan yang main-main dengan laporan keuangannya sehingga menunjukkan suatu kerugian walaupun sebenarnya laba. Akuntansi memiliki prinsip kejujuran dan objektivitas sehingga ilmu hitam ini tak boleh diikuti. Karena akan merugikan berbagai pihak jika ditelusuri lebih lanjut. Kecuali sekali jika perusahaan memang rugi. Perlu strategi baru agar tetap eksis atau going concern. Perusahaan hendaknya tidak mengabaikan tempat ia berada dan masyarakat di sekitarnya. Jika mencari tenaga kerja bisa dari daerah sekitar, dan jika memperoleh untung/laba jangan lupa pajaknya, demi kepentingan bersama. Pajak merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan yang memperoleh keuntungan. Pungutan kepada kas Negara ini akan digunakan dalam Membangun Negara yang Lebih Baik. Kontraprestasinya memang tidak langsung dirasakan, namun coba renungilah: Siapa yang membangun fasilitas umum? Siapa yang membangun jalan raya untuk penyaluran produk perusahaan? Siapa yang memberi kemudahan dan stimulus usaha di Negara kita? Sudah majukah Negara kita? Masih perlu pembangunankah Negara kita? Lalu, Siapa yang memberikan dana pembangunan tersebut? Salah satu sumber dana pembangunan adalah dari sektor pajak. Jadi, Jangan pernah main-main dengan perhitungan laba/rugi!!! karena akan berdampak sistemik. Kalau tak mau bayar pajak, Apa kata dunia? Mengenai pajak akan kita bahas ke depan. Sekarang mari kita bahas mengenai perkembangan usaha perusahaan. Perusahaan yang selalu untung akan berkembang dengan baik. Nah, ada pertanyaan, untung yang bagaimana? Dari sudut pandang akuntansi, yang dimaksud untung di sini ialah laba operasi atau laba usaha terpisah dari hal-hal di luar usaha. Laba usaha ini akan deperbandingkan dari periode ke periode. Laba usaha diperoleh hanya dari perhitungan pendapatan usaha dikurangi beban usaha pada peride ybs. Dalam perusahaan dagang dan manufaktur sebelum dikurangi beban usaha, pendapatan usaha dikurangi dengan HPP yakni Harga Pokok Penjualan. Selanjutnya, perusahaan ingin membayar pajak. Dihitung dari laba yang mana pajak ini? Pajak dari penghasilan usaha perusahaan dihitung dari laba sebelum pajak yaitu laba operasi ditambah pendapatan di luar usaha dikurangi beban di luar usaha. Laba sebelum pajak dikali tarif yang berlaku itulah besarnya pajak yang wajib disetor melalui bank persepsi kepada kantor kas Negara. Pembayaran pajak bisa dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tertentu sebelum akhir periode/saat perhitungan pajak. Kekurangannya tinggal dibayarkan setelah perhitungan selesai. Jika kelebihan, bisa digunakan untuk pembayaran pajak periode berikutnya. By the way, sudah jelaskah mengenai laba atau rugi? Jika masih curious selalu baca blog ini ya……..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar